Di Purbalingga, PNS Wajib Menggunakan Batu Akik

Batu Akik Saphire Warna Hijau
Batu Akik Saphire Warna Hijau

NGONOO.com – Belakangan ini Indonesia dilanda fenomena baru gais, apalagi kalau bukan fenomena batu akik. Batu akik yang dulu dianggap mistis, sekarang malah menjadi barang primadona buat para penggilanya.

Batu akik sendiri memang identik dengan para lelaki, bahkan ada yang menganggap bahwa dengan memakai batu akik maka dirinya bisa menjadi tambah keren dan berwibawa. Fenomena batu akik sendiri tidak hanya melanda kalangan orang yang sudah tua saja, melainkan mereka yang masih muda juga mulai menggilai batu ini.

Tidak heran, dengan semakin banyaknya penggila batu akik, maka harganya juga ikutan melambung tinggi. Mulai dari ratusan ribu bahkan sampai puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Namun ada yang menarik dari fenomena demam batu akik ini gais.

Hal menarik apa sih emangnya? Jadi PNS (pegawai negeri sipil) di kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diwajibkan untuk memakai batu akik. Hal itu demi meningkatkan ekonomi kerakyatan masyarakat Purbalingga itu sendiri.

Wah kok peraturan yang mewajibkan PNS memakai batu akik agak gimana gitu ya. Ternyata peraturan tersebut dibuat tidak lain demi meningkatkan potensi lokal daerah Purbalingga gais, apalagi kalau bukan batu akik.

PNS Sedang Memilih Batu Akik
PNS Sedang Memilih Batu Akik

Bupati Purbalingga, Sukento mengatakan seperti yang kami kutip dari Kompas “Saya mewajibkan PNS tidak hanya menjadi pemakai batu akik klawing, tetapi juga agar bisa menjadi pemasar. Potensi PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Sekarang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.”

Menurut Pak Sukento, upah untuk memoles satu buah batu akik berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000. Pengrajin batu akik sendiri dalam satu hari bisa memoles batu sedikitnya 4 buah batu akik. Katakanlah dalam sehari para pengrajin tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 100.000, maka dalam waktu satu bulan sudah bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 3.000.000. Penghasilan sebesar itu tentu saja sudah melebihi UMR.

Agus Winarno selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi mengatakan bahwa, Pemkab Purbalingga sudah menyiapkan dana/anggaran sebesar Rp 900.000.000 untuk mendukung proses produksi batu akik klawing,  anggaran tersebut didasarkan atas dasar kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi batu akik klawing.

Seandainya saja di Purbalingga ada processing batu akik, maka hal itu akan berguna untuk memperlambat eksploitasi batu akik itu sendiri. Soalnya selama ini batu akik tersebut hanya dipasarkan dalam bentuk bahan mentah aja gais. Oleh karena itulah, pemkab Purbalingga akan menyiapkan alat-alat kerja untuk melakukan processing.

Menarik juga peraturan yang dibuat oleh Bupati Purbalingga tersebut demi meningkatkan ekonomi masyarakatnya. Semoga aja dengan fenomena demam batu akik ini kondisi masyarakat atau khususnya pengrajin batu akik bisa lebih sejahtera lagi. Kalian juga termasuk yang terkena demam batu akik gak nih gais?

Gambar: Batu Akik Saphire Warna Hijau via Shutterstock

Radityo

Radityo

Total posts created: 4689
Ummm Emmmm ya gitu lah pokoknya, kalau penasaran mending kenalan aja ;p

2 thoughts on “Di Purbalingga, PNS Wajib Menggunakan Batu Akik”

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *