Fatwa haram batu akik resahkan perajin Gunung Kidul, ini penjelasan MUI

NGONOO.com – Tren batu akik sepertinya sedang menggelegar di seluruh nusantara. Termasuk di wilayah Yogyakarta yang belakangan sedang naik daun dengan pesona wisatanya, Gunung Kidul. Tetapi kali ini, yang menjadi perhatian adalah keresahan para perajin batu akik di Gunung Kidul atas munculnya rumor bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap batu akik.

Menanggapi hal tersebut, ketua MUI Gunung Kidul Sukamto pun memberi penjelasan, bahwasanya MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak mempermasalahkan penggunaan batu akik. Kalau tidak meyakini terhadap daya magis atau kekuatannya, tidak masalah. Seperti yang dilansir halaman Bisnis (10/3/15) kemarin.

Batu Akik Merah Delima
Batu Akik Merah Delima

“Isu itu sengaja diembuskan untuk meningkatkan pamor jual beli batu mulia saja. Trik pasar biasanya begitu, untuk menaikan harga.” kata Sukamto.

Wacana mengenai kekuatan ataupun pamor yang dimiliki batu akik memang sudah ada sejak dulu. Tetapi pada intinya, Sukamto menjelaskan bahwa MUI tidak mengeluarkan fatwa apapun atau yang melarang batu akik sampai saat ini.

Para perajin di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diberitakan cukup resah dengan rumor fatwa haram batu akik tersebut, termasuk perajin yang ada di wilayah Ponjong, yang juga merupakan tempat tinggal Nurudin Jauhari, salah satu developer wordpress theme senior di Indonesia yang cukup terkenal itu.

Bupati Gunung Kidul Badingah juga mengatakan bahwa isu pelarangan dan haram batu akik oleh MUI tidak benar. Bisa saja disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memunculkan keresahan. Batu akik hanya sekedar aksesoris dan tidak ada daya magisnya.

 

Arya Hanya

Arya Hanya

Total posts created: 297
Nulis kisah cinta sih sejak SD. Kalau jadi kontributor belum lama ini kok. Penyuka romance yang ga bisa romantis. Kadang-kadang ngetwit di @aryahanyaa."Pasanganya ....." Tolong isiin titiknya.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *