39 Tahun Dipenjara, Pria Ini Malah Dihadiahi Uang Rp 26 M

NGONOO.com – Jika biasanya seorang narapidana setelah keluar dari penjara akan mendapat sedikit kesulitan dalam mencari pekerjaan, maka berbeda dengan yang terjadi pada seorang pria asal Ohio, Amerika Serikat berikut ini.

Pria bernama Ricky Jackson ini baru saja dibebaskan setelah dipenjara selam 39 tahun. Namun setelah keluar penjara, Jackson justru mendapatkan uang sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 26 miliar! Lha kok bisa???

Ternyata eh ternyata, Ricky Jackson mendapatkan uang tersebut karena dirinya ditahan atas kejahatan yang tidak pernah lakukan. Pengadilan Ohio pun memerintahkan untuk memberikan uang ganti rugi itu kepada Ricky Jackson.

ricky jacksonRicky Jackson (tengah) via dailymail
Jackson sendiri sebelumnya didakwa bersama temannya Wiley Bridgeman dan Kwame Ajamu, atas tuduhan membunuh Harold Franks pada 1975 di Cleveland. Dia pun dijebloskan ke penjara, setelah bocah berusia 12 tahun mengaku melihat peristiwa itu.
Namun bocah yang bernama Eddie Vernon itu menarik kembali kesaksiannya dan mengatakan tidak pernah melihat tindak kejahatan. Tidak ada bukti yang mengaitkan Jackson dengan pembunuhan itu. Sementara saksi lain uga mengkonfirmasi bahwa Jackson yang ketika divonis masih berusia remaja, berada di bus sekolah saat pembunuhan terjadi.
Selain bahagia karea dapat menghirup udara bebas, Jackson juga merasa senang mendapatkan uang tersebut. Walaupun sebelumnya ia harus menghabiskan waktu 39 tahun untuk menjalani hukuman atas tindakan yang tidak dia lakukan. Uang tersebut pastinya akan sangat berguna setelah masa bebasnya nanti.
penjara via Shutterstock
Noviana Ayu

Noviana Ayu

Total posts created: 1159
S.Pd yang kurang Pd, mburuh di @dodolantas , suka mimik teh, seneng liat pemandangan, hobi mbaca brosur~

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *