29 July 2015

Ini Dia Aturan Baru Pengoperasian Drone di Indonesia

NGONOO.com – Penggunaan Drone (pesawat tanpa awak) belakangan ini semakin marak digunakan, termasuk di Indonesia. Baik untuk keperluan liputan berita, maupun keperluan dokumentasi. Dengan semakin maraknya penggunaan drone di Indonesia rupanya membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia untuk lebih mengatur pengoperasiannya.

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015. Dan yang merupakan dasar aturan tersebut antara lain mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

shutterstock_242068924

drone via Shutterstock

Ketentuan peraturan tersebut antara lain, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat. Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara.

Apabila tak digunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut bisa digunakan untuk penerbangan komersil.

Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara. Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.

Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.

Perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan dronedibatalkan.

Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

gambar drone via fastfun23 / Shutterstock.com

Share

Noviana Ayu

S.Pd yang kurang Pd, mburuh di @dodolantas , suka mimik teh, seneng liat pemandangan, hobi mbaca brosur~

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *