NGONOO.com – Kemenkominfo kembali berencana untuk menerapkan regulasi baru ni gaes. Peraturan baru ini nantinya akan mengharuskan orang-orang yang mau beli kartu pra-bayar untuk menunjukkan identitas asli mereka ke counter yang menjual sim card tersebut.
Dikutip dari Metrotvnews.com, Ismail Cawadu, Kepala Humas Kemenkominfo, menjelaskan, identitas tersebut dapat berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga ataupun passport. “Identitas yang ditunjukkan harus asli, tidak bisa sekedar fotokopi,” kata Ismail.
Peraturan baru ini akan dilaksanakan per tanggal 15 Desember tahun ini. Mulai tanggal tersebut pembeli harus menunjukkan identitas asli mereka ke counter yang menjual sim card tersebut. Counter penjual sendiri juga akan memiliki identitas penjual sendiri.
Setelah itu, penjaga counter akan masuk ke dalam aplikasi operator yang kartu pra-bayarnya hendak dibeli untuk memasukkan data. “Misalnya, seseorang hendak membeli kartu Telkomsel, maka penjaga counter akan masuk ke dalam aplikasi milik Telkomsel. Begitu juga dengan operator lain,” kata Ismail. Fungsinya adalah untuk mengetahui di mana pembelian kartu tersebut dibeli.
Nah yang mau beli kartu pra-bayar adalah anak-anak yang belum punya kartu identitas, Ismail menjelaskan, maka kartu identitas yang digunakan adalah identitas dari keluarga sang anak, seperti orangtua atau kakak. Dan tujuan dari regulasi ini adalah untuk mendata pelanggan dan memastikan agar kartu pra-bayar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya regulasi baru ini berarti pendaftaran data dengan mengirimkan SMS ke 4444 tidak lagi berlaku. Walaupun begitu, Ismail berkata, seorang pembeli boleh memiliki lebih dari satu kartu pra-bayar, selama setiap pembelian, dia menunjukkan kartu identitas aslinya.
Ismail menjelaskan peraturan ini merupakan hasil kerja sama dari Kemenkominfo, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan operator-operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Dia menjelaskan, saat ini, mereka sedang melakukan sosialisasi dan pihak operator sedang menyiapkan aplikasi untuk pihak penjual. Karena itulah, peraturan ini baru akan diberlakukan pada tanggal 15 Desember nanti.
gambar sim card via Shutterstock
ya ampun ribet amat sih mau beli kartu prabayar aja .