Apa itu Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern

Rice
Rice

Sak dan mud adalah dua jenis satuan takaran yang sering digunakan dalam syariat Islam, terutama terkait dengan ibadah puasa Ramadan dan zakat. Sak adalah satuan takaran yang lebih besar dari mud. Menurut beberapa riwayat, satu sak setara dengan empat mud. Mud adalah satuan takaran yang lebih kecil dari sak. Menurut hadis Nabi saw, satu mud adalah seukuran tangan Nabi saw yang dipenuhi dengan gandum atau bahan makanan lainnya.

Sak dan mud bukanlah satuan ukuran berat, melainkan satuan sukatan. Artinya, mereka tidak mengukur berat benda, melainkan volumenya. Oleh karena itu, berat sak dan mud bisa berbeda-beda tergantung jenis bahan makanan yang diukur. Misalnya, satu sak tamar bisa lebih berat daripada satu sak jewawut.

Untuk memudahkan pengukuran, para ulama mengkonversi sak dan mud ke dalam satuan ukuran berat yang disebut ritil (pon) Bagdad. Ritil adalah satuan ukuran berat yang digunakan di kota Bagdad pada masa kekhalifahan Abbasiyah. Menurut beberapa pendapat, satu ritil setara dengan 400 gram.

Dengan demikian, satu sak setara dengan 1.600 gram atau 1,6 kilogram. Sedangkan satu mud setara dengan 400 gram atau 0,4 kilogram. Namun, ini hanya perkiraan kasar yang bisa berubah tergantung jenis bahan makanan yang diukur.

Sak dan mud dalam satuan takaran dan timbangan modern masih relevan untuk diterapkan dalam konteks kekinian. Misalnya, untuk menentukan zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap orang Muslim pada akhir Ramadan, bisa menggunakan sak sebagai patokannya. Zakat fitrah adalah sebanyak satu sak tamar atau jewawut atau bahan makanan pokok lainnya.

Jika sulit menemukan tamar atau jewawut, bisa menggunakan beras atau gandum sebagai penggantinya. Jika sulit mengukur satu sak secara sukatan, bisa menggunakan perkiraan beratnya yaitu sekitar 1,6 kilogram. Jika sulit membayar zakat fitrah dengan bahan makanan, bisa menggunakan uang senilai bahan makanan tersebut.

Demikian pula untuk menentukan fidyah atau kafarat yang harus dibayarkan oleh orang yang tidak berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, bisa menggunakan mud sebagai patokannya. Fidyah adalah sebanyak satu mud gandum atau bahan makanan lainnya untuk setiap hari tidak berpuasa yang diberikan kepada orang miskin. Kafarat adalah sebanyak 60 mud gandum atau bahan makanan lainnya untuk setiap kali melanggar puasa dengan sengaja yang diberikan kepada 60 orang miskin.

Jika sulit menemukan gandum, bisa menggunakan beras atau bahan makanan lainnya sebagai penggantinya. Jika sulit mengukur satu mud secara sukatan, bisa menggunakan perkiraan beratnya yaitu sekitar 400 gram. Jika sulit membayar fidyah atau kafarat dengan bahan makanan, bisa menggunakan uang senilai bahan makanan tersebut.

Nurudin Jauhari

Nurudin Jauhari

Total posts created: 386
Petani dari @DesaPonjong yang suka wira-wiri dan ngetuit di @jauhari. Abahe @YahsfaJauhar dan @ShaffiyaJauhar. Kalau lagi BERLING *Nek Kober Orang Eling nek Eling ora Kober* bikin Tema WordPress

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *