Kartu Prakerja adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan bantuan biaya kepada masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam dunia kerja. Program ini diluncurkan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Melalui Kartu Prakerja, penerima manfaat dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang tersedia dalam berbagai bidang seperti IT, kewirausahaan, desain grafis, dan sebagainya. Selain itu, penerima manfaat juga akan menerima insentif sebesar Rp1 juta setelah menyelesaikan pelatihan.
Namun, program ini tidak serta-merta mendapat dukungan dari seluruh masyarakat. Ada beberapa kritik yang dilontarkan, seperti kurangnya transparansi dalam pemilihan pelatihan dan ketidakjelasan dalam penyebaran dana bantuan. Selain itu, beberapa pihak juga menyoroti bahwa program ini seharusnya lebih fokus pada pengembangan keterampilan yang dibutuhkan dalam industri.
Meski begitu, program Kartu Prakerja masih banyak mendapat dukungan dari masyarakat. Pada tahun 2021, program ini berhasil mencapai angka pendaftar tertinggi dalam sejarahnya, yaitu sekitar 20 juta orang. Diharapkan program ini dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.
Kartu Prakerja Gelombang 52 Telah Resmi Di Buka!
Bagi kamu yang pernah mendaftar sebelumnya tidak lolos, maka bisa kembali mendaftar di gelombang terbaru ini. Untuk selengkanya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 kamu bisa langsung buka webstie resminya yakni https://prakerja.go.id.
Berikut Persyaratan Untuk Ikut Daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, demikian informasi terbaru tentang Kartu Prakerja yang menjadi program pemerintah untuk memberikan pelatihan kepada anak bangsa!
Leave a Review