NGONOO.com – YLKI Tetap pada pendirian dari hasil Lab yang telah dilakukan, bahwa klorin yang terdapat pada pembalut itu berbahaya, Karena belum adanya standar SNI. Hal ini berbeda dengan Kemenkes yang menganggap bahwa klorin yang terdapat pada pembalut tidak berbahaya. Sepertinya tanggapan Kemenkes bertentangan dengan paraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, mencantumkan bahwa bahan kimia Klorin bersifat racun dan iritasi.
Kemenkes menyalahkan metodologi YLKI, padahal itu dilakukan di laboratorium terakreditasi. Sementara acuan metodologi Kemenkes sendiri berasal dari standard pembalut di Jepang tahun 1966. Bagaimana masih bisa dipakai dengan perkembangan teknologi sekarang selama nyaris 50 tahun? Itupun tidak bersifat kuantitatif (bisa diukur secara pasti), tetapi kira-kira (dalam bentuk rentang) yang mendesak sekarang adalah merevisi standar jadul tersebut, sehingga menjadi jaminan keamanan bagi konsumen.
Berikut komentar dari beberapa konsumen mengenai pembalut berklorin ini :
Gambar : Kemenkes via Wartakota/Ahmad Sabran