22 Situs Film yang Diblokir Kemenkominfo

NGONOO.com – Menindak lanjuti pengaduan dan laporan Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015 lalu tentang situs-situs yang memuat film Indonesia secara ilegal melalui internet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun bertindak dengan menutup 22 situs yang menayangkan film nasional secara ilegal.

Penutupan akses terhadap situs tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14/2015 dan Nomor 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.

shutterstock_101175922
download ilegal via Shutterstock

Ke-22 situs yang ditutup tersebut adalah:

  • ganool.com
  • nontonmovie.com
  • bioskops.com
  • ganool.ca
  • kickass.to
  • thepiratebay.se
  • downloadfilmbaru.com
  • ganool.co.id
  • 21filmcinema.com
  • gudangfilm.faa.im
  • movie76.com
  • isohunt.to
  • cinemaindo.net
  • bioskop25.net
  • ganool.in
  • unduhfilm21.net
  • bioskopkita.com
  • downloadfilem.com
  • comotin.net
  • movie2k.ti
  • unduhmovie.com
  • www.21sinema.com

Dikutip dari Muvila, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Kemenkominfo, mengatakan, penutupan ini merupakan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak cipta di dunia maya. “Pemerintah siap untuk melindungi hasil karya seni anak bangsa, karena kerugian akibat tindakan ini sudah banyak. Ini sejalan dengan peraturan bersama antara Menteri Kominfo dengan Menteri Hukum dan HAM tentang hak cipta,” kata Rudiantara.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sependapat dengan hal tersebut. Perlindungan terhadap karya cipta merupakan keharusan untuk mendorong ekonomi kreatif. “Upaya ini juga mendorong ekonomi kreatif di Indonesia karena akan membangkitkan semangat berkarya dan berinovasi,” katanya. “Ini perlu dilindungi memang dia delik aduan, kalau ada merasa karya ciptanya dilanggar adukan saja.”

Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Sheila Timothy pun langsung mengapresiasi tindakan pemerintah atas penutupan situs atau konten internet pelanggar Hak Cipta yang sangat merugikan industri perfilman Indonesia tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai dukungan nyata dalam mendorong potensi industri film nasional. “Kekayaan Intelektual adalah dasar untuk mengembangkan ekonomi kreatif pada umumnya dan film pada khususnya.” ungkap Sheila.

Ya, semoga saja dengan ditutupnya berbagai situs film ilegal tersebut mampu memacu industri film Indonesia agar dapat berkembang dengan lebih baik ya gaes, dan nantinya menjadi industri yang berkelanjutan.

gambar download film via Shutterstock

Noviana Ayu

Noviana Ayu

Total posts created: 1159
S.Pd yang kurang Pd, mburuh di @dodolantas , suka mimik teh, seneng liat pemandangan, hobi mbaca brosur~

1 thought on “22 Situs Film yang Diblokir Kemenkominfo”

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *