Denda 193 Juta Jika Ketahuan Merokok Di Dalam Mobil

Denda 193 juta merokok di dalam mobil
Denda 193 juta merokok di dalam mobil

Bagi kebanyakan perokok yang punya kebiasaan buruk merokok didalam mobil, sebaiknya hindari kebiasaan tersebut. Pasalnya, pemerintah setempat segera memberlakukan peraturan baru larangan merokok sambil mengemudi jika ada anak-anak di dalam mobil. Regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan berlaku efektif mulai Oktober 2015. Untungnya saja peraturan tersebut belum terlaksana di Indonesia, namun di negara Inggris.

Ada beberapa jenis denda yang akan diberikan bagi pelanggar. Jika baru ketahuan melanggar sekali maka akan dikenakan denda sebesa 50 Pund. Namun jika terus mengulangi serta dibawa kepengadilan maka denda yang diberikan bisa mencapai 800 pound (Rp 15,4 juta). Denda terbesar diberikan bagi supir yang membiarkan penumpangnya merokok dengan anak-anak di satu mobil, hingga mencapai 10.000 pound (Rp 193,3 juta).

Peraturan tersebut diarahkan kepada siapa saja yang memiliki anak dibawah 18 tahun didalam mobilnya namun tetap merokok. Jadi jika kalian mempunyai seorang anak diatas 18 tahun, maka kalian tidak perlu khawatir mengenai peraturan tersebut.

Nah buat para perokok di Indonesia sebaiknya mulai melatih untuk tidak merokok didalam mobil, jika kalian membawa anak kalian. Siapa tau peraturan tersebut akan diterapkan di Indonesia, sehingga kalian tidak perlu panik akan peraturan tersebut.

Gambar : Tangan memegang rokok via shutterstock

Anggi Alfonso

Anggi Alfonso

Total posts created: 26
Blogger yang suka jalan-jalan. Merupakan player dari dota 2 serta menyukai satria baja hitam.

2 thoughts on “Denda 193 Juta Jika Ketahuan Merokok Di Dalam Mobil”

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *