Regulasi Baru Menaker, JHT Tak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

JHT Tak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
JHT Tak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali membuat regulasi baru terkait pencairan JHT kepada para tenaga buruh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ida Fauziyah Soal JHT
Menteri Ida Fauziyah Soal JHT

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwasanya JHT baru bisa dicairkan jika saat peserta menginjak usia 56 tahun. Hal ini tentunya membuat para tenaga kerja gelisah. Bagaimana tidak, bagi mereka yang sudah terkena PHK saat berumur kurang dari 56 tahun, maka mereka belum bisa mencairkan JHT yang sudah menjadi hak mereka. Mereka (para tenaga kerja) harus menunggu umur mereka genap 56 tahun, baru JHT bisa mereka dapatkan.

Dengan turunnya regulasi baru dari Menaker tersebut membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam adanya peraturan tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa mencairkan JHT yang sudah menjadi hak mereka setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu. Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2 tahu 2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 menyebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja. Dengan aturan ini tentunya menjadi sebuah “mimpi buruk” bagi karyawan yang telah Resign dan terkena PHK dari tempat mereka bekerja.

Padahal dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

Budi Van Dijk

Budi Van Dijk

Total posts created: 366
Lucas Budi Van Dijk, geek teknologi dan gadget, ngasih insight soal dunia digital dengan gaya santai. Di blog dan sosmed, dia ulas gadget terbaru, kasih tips, dan bahas dampak teknologi. Lucas juga peduli sama balance antara digital dan alam, sering 'disconnect' buat nikmatin alam. Cerita Lucas bukan cuma soal gadget, tapi gimana teknologi bikin hidup kita lebih baik.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *