Kabar baik nih buat kita-kita prends, kabarnya sebuah badan pemerintah yang khusus bertugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di sektor keuangan, yaitu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan akan menetapkan sebuah peraturan baru. Peraturan apa to? Itu loh peraturan yang bakal melarang semua pelaku jasa keuangan untuk mempromosikan produknya melalui fasilitas telpon dan SMS.
Mesti kamu-kamu termasuk saya juga sih, pernah atau bahkan sering keganggu dengan bentuk promosi/iklan produk-produk dari suatu badan usaha yang bergerak dibidang jasa keuangan, baik melalui telpon maupun melalui SMS. Contohnya nih, saat kita lagi serius buat kerja atau kita lagi asyik-asyiknya bermesraan sama doi, terus ujug-ujug ada telpon atau sms gak penting yang nawarin kartu kredit atau asuransi dari suatu Bank, kan kadang-kadang ganggu banget tuh ya prends.
OJK nantinya akan bekerja sama dengan instansi-instasi terkait, seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika serta bekerja sama juga dengan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia buat menerapkan peraturan baru ini. Jika nanti masih ada operator telekomunikasi yang melanggar peraturan ini maka operator tersebut akan segera ditindak tegas dan diberi sanksi, tapi nih sayangnya bentuk sanksi yang diberikan belum dijelaskan akan seperti apa. Semoga aja sih pelaksanaan peraturannya tegas ya prends, biar dampak dan manfaatnya bisa dirasakan sama warga gitu.
OJK juga menghimbau sama masyarakat yang masih saja mengalami penawaran produk, baik melalui telpon dan SMS agar melaporkan kejadian tersebut ke OJK, bisa menghubungi nomor pelayanan konsumen yang dapat kamu lihat di http://www.ojk.go.id/contact. Apabila aturan ini dikeluarkan, maka tidak serta merta akan melarang semua bentuk promosi melalui telpon atau SMS gitu. Menurut OJK, bentuk promosi masih bisa dilakukan asalkan sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak konsumen, dengan begitu kan gak ada pihak yang dirugikan, ya to prends?
Gambar: Cewek stres ditawarin produk lewat telpon via Shutterstock