NGONOO.com – Masih ingat kasus Florence yang sempat geger karena menghina Jogjakarta dulu itu? Setelah kasus dunia mayanya dipidanakan, kini Flo harus menghadapi tuntutan di dunia nyata. Dulu itu, Flo sempat terkenal banget karena umpatannya di Path sukses membuat kita semua yang merasa ‘memiliki jogja’ tapi kebanyakan tidak ‘njogjani’ ini gusar, marah, dan balik mengumpat.
Gara-gara bensin, Flo membuat status yang isine memang njengkeli. Apalagi setelah ada yang memperingatkan, kak Flo malah tetep aja seolah biarin aja. Barulah ketika kasus semakin reda, isunya semakin go nasional, kak Flo menyadari kesalahannya dan mengungkapkan penyesalannya yang mungkin paling mendalam kepada seluruh masyarakat Jogja.
Kelanjutan terbaru dari kasus Florence itu, kini sudah memasuki pengadilan dan doi mendapat tuntutan hukuman pidana 6 bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Seperti dikutip dari berita yang dilansir Koran-Sindo kemarin, Selasa (17/3/15).
“Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rahayu pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Senin (16/3/15).
Tuntutan itu berarti, jika vonis hakim mengatakan bahwa Flo bersalah, kemudian ia diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu satu tahun tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka ia akan dipenjara selama enam bulan.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Yogya” kurang lebih begini umpatan Flo Agustus 2014 lalu. Ada bangsatnya juga sih.
Jaksa Penuntut Umum menilai, Flo sengaja menyebarluaskan status bernada menghina tersebut. Sengaja mengungkapkan kemarahan untuk diketahui banyak orang. Flo tahu status tersebut bisa dibaca oleh teman-temannya, di repath, atau di capture oleh orang lain.
Kabarnya, Flo hadir di persidangan hanya ditemani sang Ayah karena pengacaranya yang dulu merasa tidak ada kecocokan dengan Flo. Sidang akan dilanjutkan Senin 23/3/15 pekan depan.
Gambar : Women in prison Via NSW CAG