NGONOO.com – Ada kabar kurang menyenangkan yang melanda Apple nih gais. Wah, kabar apaan ya? Jadi gini gais, beberapa waktu lalu Apple digugat oleh University of Wisconsin-Madison karena diduga telah melanggar paten chipset ARM yang dimiliki oleh universitas tersebut, dan akhirnya juri yang menangani permasalahan gugatan tersebut memutuskan jika Apple bersalah dan harus membayar denda sebesar $862 juta.
Apple dinyatakan bersalah karena telah melanggar metode yang bisa membuat prosesor berjalan dengan lebih efisien. Metode tersebut digunakan Apple untuk memproses chipset A7, A8, dan A8X. Sekedar informasi nih gais, chipset A7 digunakan Apple untuk iPhone 5s, chipset A8 digunakan pada iPhone 6, iPhone 6 Plus, dan iPad Mini 4, sedangkan chipset A8X ada pada iPad Air 2.
Apakah hanya itu saja gugatan yang dihadapi oleh Apple? Ternyata tidak gais, masih ada gugatan lain yang harus dihadapi oleh perusahaan asal Cupertino tersebut karena Yayasan Penelitian Alumni Wisconsin juga telah mengajukan gugatan lain, yaitu gugatan untuk chipset A9 yang ada pada iPhone 6s dan iPhone 6s Plus serta gugatan pada chipset A9X yang ada pada iPad Pro. Duh!
Apakah kali ini Apple akan kalah lagi? Atau apakah Apple akan memenangkan gugatan tersebut? Kita tunggu saja perkembangan berita selanjutnya.
Gambar : Logo Apple via Shutterstock